KEMAMPUAN
POLISI TERBATAS
Tugas-tugas kepolisian terbatas yang dapat dilaksanakan
oleh Satpam antara lain melakukan:
a.
pengaturan;
b.
penjagaan;
c.
patroli dilingkungan kerja/korporasi;
d.
mencatat-kejadian-kejadian yang mecurigakan;
e.
melaporkan kepada Polri dan atasan Satpam kalau ada
peristiwa pidana yang terjadi
dilingkungan
kerjanya;
f.
menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana
(kejahatan/pelanggaan);
g.
mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi
dilingkungan kerjanya;
h.
segera menolong korban.
Berdasarkan
UU No.2 tahun 2002
BAB
1
Pasal
2
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi
pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
Pasal
3
Ayat
(1)
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus,(POLSUS)
b. Penyidik pegawai
negri sipil (PPNS)
c. bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa (SATPAM)
Ayat (2) Pengemban fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Penjelasannya adalah, sbb :
1.
Pasal 3 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
"dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan
fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
2.
Kepolisian
Khusus,(POLSUS)
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah
yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan
kuasa soal-soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus"
1.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan
(Ditjen POM Depkes),
2.
Polsus Kehutanan,
3.
Polsus di lingkungan Imigrasi dan
lain-lain.
3. Penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
Berdasarkan Pasal
1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012,
yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
4. Bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa (SATPAM)
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan,
kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh
pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan
lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir
gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja,
lingkungan pendidikan.
Contohnya:
1.
satuan pengamanan lingkungan di
pemukiman,
2.
satuan pengamanan pada kawasan
perkantoran atau
3.
satuan pengamanan pada pertokoan.
4.
satuan pengamanan Hotel
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan
Kapolri.
FUNGSI SATPAM
Satpam
adalah
salah satu pengemban fungsi kepolisian terbatas dan fungsi nya adalah meliputi
segala kegiatan,melindungi dan mengamankan lingkungan /kawasan kerjanya dari
setiap gangguan keamanan ,ke tertiban dan pelangaran hukum. Satpam memiliki
kewenangan terbatas ialah dalam lingkungan kuasa tempat, dalam arti di luar
tempat yang di tentukan tidak memiliki kewenangan.
Yang
di tentukan dalam batas kewenangannya
adalah lingkungan kawasan kerjanya, dalam undang-undang kepolisian di sebutkan
bahwa dalam melaksanakan fungsi kepolisian maka polri di bantu oleh bentuk
pengamanan swakarsa yang mempunyai kewenangan terbatas sesuai tempat nya, tempat nya ialah
a.
lingkungan
kerja,
b.
lingkungan
pemukiman dan
c.
lingkungan
pendidikan dan inilah satpam.
Bentuk pengamanan swakarsa ini adalah
bentuk
pengamanan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat
sendiri yang kemudian mendapat pengukuhan dari polri.
Contoh
fungsi kepolisian terbatas yang lain adalah polsus /polisi khusus.
Pedoman
apa saja yang bisa dijadikan sebagai batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban
fungsi kepolisian terbatas? Pedomannya adalah sifat dari pelaksanaan
tugasnya, sbb:
1.
Bersifat
Pre-emtive
Anggota Satpam harus berperan aktif didalam mencermati
setiap gejala awal yang timbul di area kerjanya, mengantisipasi dan
menanggulangi niatan-niatan yang bersifat laten (tersembunyi) dan berpotensial
menimbulkan ancaman, gangguan dan resiko.
Prakteknya bagaimana? Sederhananya, seorang Anggota Satpam
harus bisa mempunyai perasaan (feeling) yang kuat di dalam merasakan / melihat
perubahan sikap atau prilaku orang-orang, selalu pasang mata dan telinga
apabila ada kasak-kusuk, bisik-bisik dari karyawan/orang-orang. Hal ini
bermanfaat untuk mendeteksi rencana atau niat orang yang akan melaksanakan
gangguan, ancaman kepada perusahaan/lembaga yang kita jaga.
2.
Bersifat
Pre-ventive
Pre-ventive adalah melaksanakan segala upaya pencegahan yang
dilakukan oleh Anggota Satpam melalui pelaksanaan Turjawali.
Bagaimana Turjawali bisa mencegah terjadinya
ganguan-ancaman-resiko terhadap area yang kita jaga? Ingat apa kata Bang Napi?
Bang Napi pernah berkata bahwa “Waspadalah....kejahatan akan terjadi apabila
ada niat dan kesempatan...”. Dengan melaksanakan Turjawali, maka kita
menyempitkan / menutup dan bahkan menghilangkan “Kesempatan”, sehingga ada niat
tanpa kesempatan guan dan ancaman tidak akan terjadi.
3.
Bersifat
Re-presive
Apa yang dimaksud dengan tindakan
re-presive? Secara arti bahasa, tindakan re-presive adalah tindakan untuk
menghambat atau menahan kebebasan seseorang atau sekelompok orang (terutama
dari sistem sosial atau politik).
Guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas
dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka dapat diambil tindakan re-presive selama didasarkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Tindakan
re-presive dapat dibedakan dalam :
a.
Tindakan
represif non justisil
Dalam bentuk penyelidikan atas tindak pidana ringan dan atau
sanksi administrasi yang harus diberikan kepada pelanggar. Kewenangan ini
dilaksanakan oleh Polsus.
b.
Tindakan
represif justisil
Melalui penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana
yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai dengan sistem yang berlaku.
Kewenangan terbatas ini diperuntukkan bagi pejabat PPNS yang telah
diberikan wewenang sesuai undang undang nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara
pidana.
c. Tertangkap tangan
Dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang
pada waktu:
1) Sedang melakukan tindak pidana,
2) Segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan,
3) Sesaat kemudian diserukan oleh
khalayak ramai sebagai orang yang\
melakukannya,
4) Sesaat kemudian padanya ditemukan
benda yang diduga keras telah
dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia
adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Jadi Anggota Satpam bisa
menangkap seorang tersangka apabila tertangkap tangan.\
Catatan : Justisil / Pro Justisia
berarti “Untuk kepentingan hukum”
Sekarang, mari kita simpulkan:
1. Satpam adalah pembatu Kepolisian didalam melaksanakan
fungsinya.
2. Satpam memiliki kewenangan di dalam area jaganya atau
"lingkungan kuasa tempat"
(teritoir gebied/ruimte gebied).
3. Sifat dari pelaksanaan kewenangan kepolisiannya adalah :
a. Pre-emtive=penyuluhan
b. Pre-ventive(pencegahan)=pengeturan’penjagaan”pengawalan’patroli’
c. Re-presive(penindakan)=penegakan hukum
4. Satpam bisa bertindak re-presive apabila tersangka
“Tertangkap tangan”.
Peranan Satpam (Satuan Pengamanan) :
1.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Peranan Satpam / Satuan Pengamanan berperan sebagai
Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan
ketertiban lingkungan kerja.
2.
Peranan Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum Peranan waspada keamanan (security minded)
di lingkungan kerjanya.
Tugas Pokok Satpam (Satuan
Pengamanan) :
PerananPerananPerananPerananTugas Pokok Satpam/Satuan
Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik (physical security).
satpam
melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku
dilingkungan kerjannya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban. atau
tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan instansi / proyek/ badan usaha yang
bersangkutan
seperti:
a) Tanda pengenal pegawai / karyawan.
b) Pengaturan penerimaan tamu.
c| Pengaturan parkir kendaraan.
2) Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk keluarnya orang atau
barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar
tempat tugasnya.
3) Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu
dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu
yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan
menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar komplek
/ sekitar lingkungan kerjanya.
4)Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikn
instasi/proyek/badan usaha yang bersangkutan
5) Mengambil
langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana antara
lain seperti:
a) Mengamankan tempat kejadian perkara.
b) Menangkap / memborgol pelakunya ( hanya dalam
hal
tertangkap tangan)
c) Menolong korban.
d) Melaporkan / meminta bantuan Polri.
ej Dan sebagainya. Selanjufnya
memberikan bantuan serta
menyerahkan penyelesainya kepada Polri yang terdekat.
6) Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm
dan kode-kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau
kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang
banyak disekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan
penyelamatan.
BAHAN PELEDAK
A. Pengertian
Bahan
peledak (explosives) adalah bahan/zat yang berbentuk cair, padat, gas
atau campurannya yang apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan,
gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih
stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan
tersebut berlangsung dalam waktu yang amat singkat, disertai efek
panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Bom adalah suaturangkaian padat dan unsure lainnyadalam
satu rangkaian yang disertai dengan penyalaan.
B. Komposisi Kimia Bahan Peledak
Berdasarkan
komposisi kimia, bahan peledak dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1) Senyawa tunggal terdiri dari satu macam senyawa saja yang
sudah merupakan bahan peledak. Senyawa tunggal ini dibagi menjadi dua kelompok,
yaitu :
(1) Senyawa an-organik misalnya : PbN6, Amonium nitrat.
(2) Senyawa organik misalnya : Nitrogliserin, Trinitrotoluena dan
lain-lain.
2) Campuran yang merupakan penggabungan dari berbagai macam
senyawa tunggal. Misalnya : dinamit, black powder, ANFO, dan lain-lain.
C. Jenis-jenis Peledak
Ledakan
merupakan reaksi kimia yang merambat dari satu titik ke titik lain dalam massa
bahan peledak tersebut. Berdasarkan kecepatan rambat tersebut bahan peledak
dibagi menjadi :
a)
Bahan
peledak rendah (Low explosives)=sangat sensitive dan rawan terhadap api.
Kecepatan rambat reaksinya rendah (umumnya dibawah 1.000 m/detik),
umumnya digunakan sebagai bahan pendorong atau propelan. Misalnya : black
powder (sumbu api), propelan (single base, double base).
b) Bahan peledak tinggi (High Explosives)=tidak sensitif ialah bahan
peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of
detonation) antara 400-800 meter per detik yang terdiri dari :
· Bahan peledak non initial
· Bahan peledak penghantar
· Bahan peledak penghancur
· Bahan peledak initial. Misalnya:
Mercury fuminate, Tetrazene, Diazodiaminophenol.
Tabel
1.1. Klasifikasi bahan peledak menurut Anon (1977)
JENIS
|
REAKSI
|
CONTOH
|
Bahan peledak lemah (low
explosive)
|
Deflagrate (terbakar)
|
black powder
|
Bahan peledak kuat (high
explosive)
|
Detonate
(meledak)
|
NG, TNT, PETN
|
Blasting
agent
|
Detonate
(meledak)
|
ANFO, slurry, emulsi
|
D. Kepekaan Ledakan
1. Peledak pertama, Peledak inisiasi yaitu bahan peledak yang
mudah meledak dengan adanya api, benturan, gesekan dan semacamnya. Misalnya :
PbN6, Hg(ONC)2, C6H2N4O5 dan lain-lain. Bahan ini biasanya digunakan sebagai
muatan primer dalam pemicu.
2. Peledak kedua, Peledak non inisiasi yaitu bahan
peledak yang hanya meledak bila telah dipicu oleh peledak pertama.
E. Permissible explosive
Khusus
untuk tambang batubara bawah tanah. Untuk menghindari ledakan dari gas metan
(CH4) dan debu akibat aktifitas peledakan
Ciri-Ciri:
- Temperatur peledakan rendah
- Volume gas sedikit dan tidak beracun
- Penyalaan singkat
Contoh:
Nitroglyserin, Straight dynamite, Amonium dynamite
F. Propelan
Propelan merupakan suatu bahan bakar yang proses
pembakarannya tidak memerlukan udara (oksigen), karena kebutuhan oksigen yang
diperlukan untuk proses pembakaran telah terkandung dalam Propelan itu sendiri.
1. Berdasarkan fasa propelan dapat dibagi menjadi dua golongan,
yaitu :
a.
Propelan padat terdiri dari : dasar
tunggal (single base), dasar ganda (double base) dan komposisi.
b.
Propelan cair dapat dibedakan
menjadi monopropelan dan bipropelan. Monopropelan artinya dalam propelan
tersebut telah mengandung unsur utama dalam tiap molekulnya.Bipropelan berarti
bahan bakar dan oksidator terpisah dan baru akan tercampur di dalam ruang
bakar.
2. Berdasarkan sifat campurannya, propelan padat dapat menjadi
dua macam, yaitu:
a. Tipe propelan padat homogen, yaitu propelan padat dengan
nitroselulosa sebagai bahan dasar dalam komposisinya dan bahan lain
yang pada umumnya berupa senyawa organik.
1)
Disebut single base propelan kalau
propelan homogen tersebut dibuat dari nitroselulosa sebagai bahan
utama dalam komposisinya.
2)
Disebut double base propelan bila
propelan homogen tersebut dibuat dengan nitroselulosa dan nitrogliserin sebagai
bahan utama dalam komposisinya.
3)
Disebut triple base propelan bila
propelan homogen tersebut dibuat dengan nitroselulosa, nitrogliserin, dan
nitroguanidin sebagai bahan utama dalam komposisinya.
b. Tipe komposisi propelan padat, yaitu suatu jenis propelan
padat yang dibuat dengan mencampurkan bahan bakar dengan bahan pengikat lainnya
dengan oksidator ditambah berbagai macam additive.
Bom militer ada 3
diantaranya:
1.
Dilempar\granat
2.
Dipasang\ranjau
3.
Dilontarkan\roket
Tanda warna dalam bom:
1. Merah
–bom pembakar
2. Kuning
– high explosive\
3. Grey-kimia’\
4. Putih-signal
5. Biru-latihan
Jarak aman
1.
Kurang lebih 1 kg=150m\
2.
Lebihdari 1-5 kg=250m
3.
30m mobil 300sd 500m
MENERIMA Satpam:
BOM MELALUI TELEPON
- Tetap tenang dan tidak panik.
- Aktifkan rekaman telepon jika tersedia.
- Ambil buku dan pensil untuk mencatat setiap informasi
yang diberikan penelepon.
- Perpanjang pembicaraan di telepon dengan cara :
- Tanyakan dimana bom diletakkan, alasan memasang bom,
jenis apa, kapan akan meledak, dsb.
- Sarankan ke penelepon bahwa di tempat jaga Anda adalah
fasilitas umum sehingga bila penelepon niat mengebom pasti akan banyak
karyawan yang meninggal dan keluarganya akan sedih (untuk menarik simpati
penelepon).
- Dapatkan informasi sebanyak mungkin dari si penelepon.
- Identifikasi si penelepon : Pria/wanita,
Tua/muda/anak-anak, gugup/tidak.
- Simak suara latar belakang lain yang terdengar (suara
kereta api, jalan raya, plaza, dsb).
- Perhatikan dengan seksama dialek (Batak, Jawa, dll),
penggunaan kata-kata, nada, dan suara.
- Segera laporkan ancaman bom tersebut kepada atasan
Anda, dan jangan memberitahu kepada orang lain yang tidak berkepentingan
dengan tujuan tidak membuat panik suasana.
- Bila evakuasi diperlukan, bantu proses evakuasi dan
arahkan ke Muster Point dengan tenang (Evakuasi dilakukan sebelum
pencarian benda mencurigakan).
- Bantu HSE
Officer melakukan perhitungan jumlah karyawan di Muster Point.
Bila masih kurang, lakukan pencarian dengan tetap koordinasi dengan HSE
Officer.
- Lakukan
penyisiran di dalam dan di luar area jaga untuk menemukan benda yang
dicurigai. Minta bantuan penghuni masing-masing ruangan membantu mencari
di daerahnya sendiri karena mereka lebih paham benda-benda yang ada di
area mereka. Bila menemukan benda yang mencurigakan, jangan ditangani
sendiri, hubungi Chief Security Officer dan HSE Officer.
- Pastikan
tidak ada orang yang tidak berkepentingan mendekati area penemuan barang
yang mencurigakan tersebut.
- Karyawan
dilarang memasuki ruangan sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut dari HSE
Officer dan dipastikan aman..
TPTKP
(Tindakan
Pertama Pada Tempat Kejadian Perkara)
TPTKP
atau tindakan pertama pada tempat kejadian perkara harus diketahui oleh
personil security.yang dilakukan pada tkp adalah :
1.mengamankan
dan menutup tkp
2.mempertahankan status quo / keaslian
3.menolong korban yang ada
persiapan menuju tkp :
- membawa alat tulis
- kamera
- security line
- senter
- kapur
- bedak
- sarung tangan
- kantong
- tali / benang
- borgol
- pentungan
TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
adalah :Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat
yang ditimbulkan. Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana
tersebut dimana barang- barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan.
mengambil barang bukti untuk disimpan :
- hanya dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang dan hanya dilingkungan
kerjanya
- terbatas terhadap benda serta hanya yang berada dilingkungan
perusahaan/kerjanya
- disaksikan dua orang saksi/pekerja yang berada dilingkungan tempat tersebut
- membuat laporan/berita acara
- disimpan sebaik-baiknya dalam tempat khusus dan tanggung jawab atasnya ada
pada pe
tugas yang berwenang ditempatmenyimpan sementara benda tersebut untuk
kepentingan
investigas
Dalam
pelaporan kejadian yang menyangkut materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan
yang mengandung unsur 7 kah ,yaitu :
1. siapakah : pelapor , korban , saksi
2. apakah : apakah yang terjadi apakah perbuatan pidana
3. dimanakah : dimanakah tempat kejadiannya dimana barang bukti berada
4. dengan apakah : modu operasi,alat yang dipergunakan
5. mengapakah : mengapakah perbuatan itu dilakukan bagaimana akibat yang
dilakukan
6. bagaimanakah : bagaimana perbuatan itu terjadi
7. bilamanakah : bilamanakah perbuatan itu terjadi
Tindakan
Lidik : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
pelanggaran hukum
tatacara lidik :
- interview
- observasi
- suveilance/pembuntutan
- undercover/penyusupan
- informan
Berdasarkan
jenisnya seragam satpam dibagi menjadi 4 (empat) yaitu :
1.
Seragam satpam Pakaian Dinas Harian
(PDH);
2.
Seragam satpam Pakaian Dinas
Lapangan (PDL);
3.
Seragam satpam Pakaian Seragam
Harian (PSH);
4.
Seragam satpam Pakaian Seragam
Lapangan (PSL).
Seragam satpam PDH
Seragam
satpam PDH terdiri dari :
- tutup kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi
dengan:
- klep warna hitam;
- pita hias untuk setingkat
supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota
berwarna hitam;
- knop tali hias berbentuk bundar
dengan simbol emblem Satpam;
- emblem untuk setingkat
supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam sedangkan
untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
- baju kemeja lengan pendek
berwarna putih dan memakai lap pundak (schouderlap);
- celana untuk pria adalah celana
panjang berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita
yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
- sepatu untuk pria sepatu rendah
berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu
pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
- ikat pinggang terdiri dari
sabuk besar ( kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam
berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang
(gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada
emblem;
- atribut, terdiri dari :
- monogram dari logam dipasang
pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas, sedangkan anggota
lainnya berwarna putih;
- pita nama terbuat dari kain
berwarna dasar putih dijahit di atas saku sebelah kanan dengan tulisan
berwarna hitam, sedangkan di bawah nama ditulis nomor registrasi dari
anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
- pita Satpam terbuat dari kain
berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada
sebelah kiri;
- badge terbuat dari kain dijahit
pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang
menggunakan Satpam tersebut;
- tanda lokasi terbuat dari kain
dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi
Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut;
- badge Mabes Polri atau Polda
terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan dimana
Satpam tersebut diregistrasi;
- tali peluit untuk setingkat
supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan
anggota di bahu kiri berwarna hitam;
- tanda jabatan hanya untuk
setingkat Supervisor dilekatkan pada saku sebelah kiri yang terbuat dari
logam berwarna kuning emas;
- pentung/ruyung yang digunakan
menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
- pisau rimba ( survival & tactical)
dan multi fungsi ( multi function);
- tanda kompetensi Kepolisian
terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari logam
dipasang pada dada kiri;
- tanda kualifikasi/spesialisasi
keahlian/keterampilan ditempatkan di atas pita sekuriti di bawah tanda
kompetensi.
Seragam Satpam PDL
Seragam satpam PDL terdiri dari :
- tutup kepala memakai topi
lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem;
- baju kemeja lengan panjang
berwarna biru tua dan memakai lap pundak
( schouderlap);
- celana untuk pria dan wanita,
bentuk dan warna sama dengan seragam Satpam PDH pria, ditambah dengan
pemegang kopelriem;
- sepatu untuk pria sepatu dinas
lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwarna
hitam;
- ikat pinggang terdiri dari
kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam;
- atribut seragam satpam PDL sama
dengan seragam satpam PDH sebagaimana kecuali tali peluit berwarna putih.
Seragam satpam PSH
Seragam satpam PSH terdiri dari :
- stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
- sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan
kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan
tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
- atribut, terdiri dari :
- papan nama terbuat dari bahan
mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan pada
dada kanan;
- kompetensi Kepolisian Terbatas,
Gada Pratama, Gada Madya dan Gada
Utama, terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.
Seragam satpam PSL
- stelan jas lengkap berwarna
biru tua bagi pria dan wanita;
- sepatu untuk pria sepatu rendah
berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita
sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
- atribut terdiri dari tanda
kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada
kiri.
PATROLI
Pengertian Patroli
Patroli adalah tindakan pencegahan yang
dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke
titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib.
Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan
patroli dilakukan oleh dua orang anggota.
Tujuan dilaksanakannya
patroli, adalah :
1.
Memastikan
keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan bebas dari
resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
2.
Memeriksa
kelengkapan dan kondisi asset.
3.
Memastikan
operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
1. TUGAS PENGATURAN
kegiatan satpam di sesuaikan dengan keadaan dari lingkungan serta
kebutuhan masing-masing instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan
sebagai penjabaran dari fungsi satpam. Maka dalam melaksanakan
tugasnya,satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya adalah
tugas pengaturan,penjagaan,patroli/perondaan dan tugas-tugas lain serta
penanganan ke adaan darurat.
Yang dimaksud dengan tugas pengaturan adalah sebagai menegakkan tata
tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya,khusus nya yang menyangkut
keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang di berikan oleh
pimpinan instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan seperti :
a. Pengaturan tanda pengenal pegawai/karyawan
b. Pengaturan penerimaan tamu
- pengawasan umum terhadap tamu keluar masuk
- pengawasan kendaraan tamu
- pengaturan barang milik tamu
c. Pengaturan parkir kendaraan baik kendaraan karyawan maupun tamu.
2. TUGAS PENJAGAAN
A.Penjagaan adalah salah satu tugas satpam di bidang preventif yang
dilakukan di tempat tempat penting/tertentu, baik secara tetap maupun
untuk sementara,dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban
umum serta menyegah terhadap terjadinya penyimpangan penyimpangan
sosial, pelangaran pelangaran peraturan hukum dan perundang undangan
serta berbagai bentuk tindak pidana.
Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/keluarnya orang
atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan
di sekitar tempat tugasnya.
B. Bentuk bentuk penjagaan dapat berupa pos tetap atau pos sementara
1.) pos tetap
yang dimaksud dengan pos tetap adalah pelaksanaan tugas penjagaan yang
harus di lakukan secara terus menerus di tempat tempat tertentu di
penjagaan lokasi lingkungan/kawasan kerja.
2.) pos sementara
dalam rangka menghadapi beban peningkatan isidentil dalam pelaksanaan
tugas jaga pada pos tetap untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kebutuhan. Pelaksanaan tugas penjagaan yang berbentuk pos sementara ini
di adakan pada tempat-tempat yang di angap penting misal : penjagaan
pada proyek yang penting di lingkungan/kawasan kerja atau penjagaan pada
rumah rumah VIP.
C. Pelayanan terhadap masyarakat
sesuai dengan peranan penjagaan maka dasar pelaksanaan tugas dari
penjagaan adalah melayani masyarakat dalam bentuk memberikan
bantuan/pertolongan. Karena itu setiap petugas jaga harus lebih peka dan
tanggap dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat.
3. TUGAS PATROLI/PERONDAAN
A.Pengertian patroli
1.) kata patroli berasal dari kata" PATROUILLE" begerak,dalam,lumpur
patroli adalah penugasan dua orang atau lebih, petugas satpam dengan
tujuan tertentu untuk memdatangi suatu tempat atau menjelajah suatu
daerah yang adanya ganguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
2.) tugas patroli adalah suatu kegiatan satpam dalam rangka melaksanakan
segala usaha di bidang tugas tugasnya yang bersifat preventif dan
tindakan represif tingkat pertama.
B. BENTUK KEGIATAN
1.) pada dasar nya hakekatnya tugas patroli meliputi :
- perondaan
- persambangan
- pengawalan
2.) melakukan perondaan di sekitar kawasan kerjanya menurut route dan
waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan
terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang
dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan ganguan serta mengatur
kelancaran lalulintas di luar komplek/sekitar lingkungan kerjanya.
Surat keputusan Kapolri
No.Pol.Skep/302/lll/1993
Tentang : Tanda kualifikasi pendidikan satpam
* Surat keputusan bersama Menaker
No.KEP.275/Men/1989 dan
Kapolri No.Pol.Kep/04/V/1989
Tentang : Jam kerja,Shift dan Jamistirahat serta Pembinaan tenaga kerja satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1019/Xll/2002
Tentang : Pakaian seragam dinas satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1021/Xll/2002
Tentang : Nomor registrasi dan KTA satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.17 Tahun 2006
Tentang : Pedoman pembinaan Badan Usaha Jasa Pengaman danPenyelamatan (BUJPP)
* Peraturan Kapolri No.Pol.18 Tahun 2006
Tentang Pelatihan dan KerikulumSatpam.
* Peraturan Kapolri No.Pol.24 Tahun 2007
Tentang : Sistem pengamanan management perusahaan/instansi/pemerintahan.
* Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/244/ll/1999 tertanggal 26 Februari 1999
Tentang : Perijinan senjata api Non organik ABRI untuk beladiri
ANCAMAN BOM
ANCAMAN BOM
Pengertian
Suatu
berita yang disampaikan melalui surat atau telepon / alat komunikasi
lainnya oleh seseorang atau kelompok / organisasi yang tidak jelas
identitasnya tentang keberadaan sebuah atau lebih Bom, yamg setiap saat
dapat meledak.
Dampak Ancaman Bom
- • Panik
- • Hilangnya Kepercayaan Pucblic
- • Hilangnya Waktu Produksi / Operasiaonal Kerja
- • Kecelakaan Evakuasi (Panik & Bingung)
- • Gangguan Psikologi dan Stress
PADA SAAT MENERIMA ANCAMAN TELPON
- 1.Tenang.
- 2.Jangan gugup (supaya memberikan laporan yang jelas)
- 3.Ulur waktu (ajaklah sipenelpon untuk berlama-lama berbicara, bila mungkin tanya identitas, alamat sipenelpon).
- 4.Menghubungi
Petugas Keamanan / Pimpinan & Telkom (dengan mengulur-ulur waktu
diharapkan bisa dapat melakukan perekaman pembicaraan kepada No.
Tersebut)
- 5.Cari Motivasi ( tujuan sipelpon sehimgga mengancam), isi form/checklist yang tersedia dibawah telpon anda.
15 UNSUR NEGOSIASI
- 1.Ingat bahwa segala sesuatu dapat di negosiasikan.
- 2.Fokuskan visi pada kesepakatan yang akan di tuju.
- 3.Persiapkan segala sesuatu terlebih dahulu.
- 4.Ajukan pertanyaan
- 5.Mendengar (menyimak)
- 6.Tentukan target untuk setiap kesepakatan
- 7.Targetkan tujuan semaksimal mungkin.
- 8.Kembangkan pilihan-pilihan & strategi.
- 9.Berpikir layaknya seekor Dolphin
- 10.Jujur & Adil
- 11.Jangan pernah menerima penawaran pertama
- 12.Rundingkan dengan kekuatan/kuasa (jika memungkinkan)
- 13Temukan apa yang diinginkan pihak lawan
- 14.Kooperatif dan bersahabat
- 15.Gunakan kekuatan kompetisi
Untuk mempermudah kita, ijinkanlah saya berbagi tips, dan ini boleh
anda gunakan tetapi bukan merupakan patokan mutlak (silahkan modofokasi
dengan kebutuhan dan jenis usaha anda) ;