Senin, 13 Juli 2015

GPNXI2015


KEMAMPUAN POLISI TERBATAS

Tugas-tugas kepolisian terbatas yang dapat dilaksanakan oleh Satpam antara lain melakukan:
a.    pengaturan;
b.   penjagaan;
c.    patroli dilingkungan kerja/korporasi;
d.   mencatat-kejadian-kejadian yang mecurigakan;
e.    melaporkan kepada Polri dan atasan Satpam kalau ada peristiwa pidana yang terjadi
    dilingkungan kerjanya;
f.    menangkap seseorang yang sedang berbuat pidana (kejahatan/pelanggaan);
g.   mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi dilingkungan kerjanya;
h.   segera menolong korban.

Berdasarkan UU No.2  tahun 2002
BAB 1
Pasal 2
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat
Pasal 3
Ayat (1)  Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
a. kepolisian khusus,(POLSUS)
b. Penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (SATPAM)
Ayat (2)  Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Penjelasannya adalah, sbb :
1.        Pasal 3 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.

2.        Kepolisian Khusus,(POLSUS)
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus"
1.      Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes),
2.      Polsus Kehutanan,
3.      Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.

3.    Penyidik pegawai negri sipil (PPNS)
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

4.    Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa (SATPAM)
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.

Contohnya:
1.   satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
2.   satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau
3.   satuan pengamanan pada pertokoan.
4.   satuan pengamanan Hotel
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.


FUNGSI SATPAM
Satpam adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian terbatas dan fungsi nya adalah meliputi segala kegiatan,melindungi dan mengamankan lingkungan /kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan ,ke tertiban dan pelangaran hukum. Satpam memiliki kewenangan terbatas ialah dalam lingkungan kuasa tempat, dalam arti di luar tempat yang di tentukan tidak memiliki kewenangan.


Yang di tentukan dalam batas kewenangannya adalah lingkungan kawasan kerjanya, dalam undang-undang kepolisian di sebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi kepolisian maka polri di bantu oleh bentuk pengamanan swakarsa yang mempunyai kewenangan terbatas sesuai tempat nya, tempat nya ialah
a.       lingkungan kerja,
b.      lingkungan pemukiman dan
c.       lingkungan pendidikan dan inilah satpam.

Bentuk pengamanan swakarsa ini adalah bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian mendapat pengukuhan dari polri.
Contoh fungsi kepolisian terbatas yang lain adalah polsus /polisi khusus.


Pedoman apa saja yang bisa dijadikan sebagai batasan pelaksanaan tugas bagi pengemban fungsi kepolisian terbatas? Pedomannya adalah sifat dari pelaksanaan tugasnya, sbb:

1.         Bersifat Pre-emtive
Anggota Satpam harus berperan aktif didalam mencermati setiap gejala awal yang timbul di area kerjanya, mengantisipasi dan menanggulangi niatan-niatan yang bersifat laten (tersembunyi) dan berpotensial menimbulkan ancaman, gangguan dan resiko.

Prakteknya bagaimana? Sederhananya, seorang Anggota Satpam harus bisa mempunyai perasaan (feeling) yang kuat di dalam merasakan / melihat perubahan sikap atau prilaku orang-orang, selalu pasang mata dan telinga apabila ada kasak-kusuk, bisik-bisik dari karyawan/orang-orang. Hal ini bermanfaat untuk mendeteksi rencana atau niat orang yang akan melaksanakan gangguan, ancaman kepada perusahaan/lembaga yang kita jaga.

2.         Bersifat Pre-ventive
Pre-ventive adalah melaksanakan segala upaya pencegahan yang dilakukan oleh Anggota Satpam melalui pelaksanaan Turjawali.

Bagaimana Turjawali bisa mencegah terjadinya ganguan-ancaman-resiko terhadap area yang kita jaga? Ingat apa kata Bang Napi? Bang Napi pernah berkata bahwa “Waspadalah....kejahatan akan terjadi apabila ada niat dan kesempatan...”. Dengan melaksanakan Turjawali, maka kita menyempitkan / menutup dan bahkan menghilangkan “Kesempatan”, sehingga ada niat tanpa kesempatan guan dan ancaman tidak akan terjadi.

3.          Bersifat Re-presive
Apa yang dimaksud dengan tindakan re-presive? Secara arti bahasa, tindakan re-presive adalah tindakan untuk menghambat atau menahan kebebasan seseorang atau sekelompok orang (terutama dari sistem sosial atau politik).

Guna mencari serta mengumpulkan barang bukti atas dilanggarnya atau tidak ditaatinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diambil tindakan re-presive selama didasarkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan re-presive dapat dibedakan dalam :

a.   Tindakan represif non justisil
Dalam bentuk penyelidikan atas tindak pidana ringan dan atau sanksi administrasi yang harus diberikan kepada pelanggar. Kewenangan ini dilaksanakan oleh Polsus.

b.   Tindakan represif justisil
Melalui penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya sesuai dengan sistem yang berlaku. Kewenangan terbatas ini diperuntukkan bagi pejabat PPNS yang telah diberikan wewenang sesuai undang undang nomor 8 tahun 1981 tenang hukum acara pidana.

c.    Tertangkap tangan
Dalam hal tertangkap tangan dimana tertangkapnya seseorang pada waktu:
1)   Sedang melakukan tindak pidana,
2)   Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
3)   Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang\
                    melakukannya,
4)   Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
      dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia
      adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Jadi Anggota Satpam bisa menangkap seorang tersangka apabila tertangkap tangan.\
Catatan : Justisil / Pro Justisia berarti “Untuk kepentingan hukum”

Sekarang, mari kita simpulkan:
1.    Satpam adalah pembatu Kepolisian didalam melaksanakan fungsinya.
2.    Satpam memiliki kewenangan di dalam area jaganya atau "lingkungan kuasa tempat"
       (teritoir gebied/ruimte gebied).
3.    Sifat dari pelaksanaan kewenangan kepolisiannya adalah :
a.    Pre-emtive=penyuluhan
b.    Pre-ventive(pencegahan)=pengeturan’penjagaan”pengawalan’patroli’
c.    Re-presive(penindakan)=penegakan hukum
4.    Satpam bisa bertindak re-presive apabila tersangka “Tertangkap tangan”.


Peranan Satpam (Satuan Pengamanan) :
1.         Dalam pelaksanaan tugasnya, Peranan Satpam / Satuan Pengamanan berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
2.         Peranan Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum Peranan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.
Tugas Pokok Satpam (Satuan Pengamanan) :
PerananPerananPerananPerananTugas Pokok Satpam/Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik (physical security).

satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjannya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban. atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan instansi / proyek/ badan usaha yang bersangkutan
seperti:
a) Tanda pengenal pegawai / karyawan.
b) Pengaturan penerimaan tamu.
c| Pengaturan parkir kendaraan.

2) Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.

3) Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar komplek / sekitar lingkungan kerjanya.

4)Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikn instasi/proyek/badan usaha yang bersangkutan

5) Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana antara lain seperti:
a) Mengamankan tempat kejadian perkara.
b) Menangkap  / memborgol  pelakunya  (  hanya  dalam hal
tertangkap tangan)
c) Menolong korban.
d) Melaporkan / meminta bantuan Polri.
ej Dan   sebagainya.   Selanjufnya   memberikan   bantuan serta
menyerahkan penyelesainya kepada Polri yang terdekat.

6) Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm dan kode-kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak disekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.



BAHAN PELEDAK


A.   Pengertian
Bahan peledak (explosives) adalah bahan/zat yang berbentuk  cair, padat, gas atau campurannya yang apabila dikenai suatu  aksi berupa panas, benturan, gesekan akan berubah secara  kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian  besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut  berlangsung dalam waktu yang amat singkat, disertai efek  panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Bom adalah suaturangkaian padat dan unsure lainnyadalam satu rangkaian yang disertai dengan penyalaan.
B.   Komposisi Kimia Bahan Peledak
Berdasarkan komposisi kimia, bahan peledak dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1)    Senyawa tunggal terdiri dari satu macam senyawa saja yang sudah merupakan bahan peledak. Senyawa tunggal ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
     (1) Senyawa an-organik misalnya : PbN6, Amonium nitrat.
     (2) Senyawa organik misalnya : Nitrogliserin, Trinitrotoluena  dan lain-lain.
2)    Campuran yang merupakan penggabungan dari berbagai macam senyawa tunggal. Misalnya : dinamit, black powder, ANFO, dan lain-lain.

C.   Jenis-jenis Peledak
Ledakan merupakan reaksi kimia yang merambat dari satu titik ke titik lain dalam massa bahan peledak tersebut. Berdasarkan kecepatan rambat tersebut bahan peledak dibagi menjadi :
a)      Bahan peledak rendah (Low explosives)=sangat sensitive dan rawan terhadap api.
Kecepatan rambat reaksinya rendah (umumnya dibawah 1.000 m/detik), umumnya digunakan sebagai bahan pendorong atau propelan. Misalnya : black powder (sumbu api), propelan (single base, double base).
b)    Bahan peledak tinggi (High Explosives)=tidak sensitif ialah bahan peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of detonation) antara 400-800 meter per detik yang terdiri dari :
·         Bahan peledak non initial
·         Bahan peledak penghantar
·         Bahan peledak penghancur
·         Bahan peledak initial. Misalnya: Mercury fuminate, Tetrazene,  Diazodiaminophenol.
Tabel 1.1. Klasifikasi bahan peledak menurut Anon (1977)
JENIS
REAKSI
CONTOH
Bahan peledak lemah (low explosive)
Deflagrate (terbakar)
black powder
Bahan peledak kuat (high explosive)
Detonate (meledak)
NG, TNT, PETN
Blasting agent
Detonate (meledak)
ANFO, slurry, emulsi

D.   Kepekaan Ledakan
1.    Peledak pertama, Peledak inisiasi yaitu bahan peledak yang mudah meledak dengan adanya api, benturan, gesekan dan semacamnya. Misalnya : PbN6, Hg(ONC)2, C6H2N4O5 dan lain-lain. Bahan ini biasanya digunakan sebagai muatan primer dalam pemicu.
2.    Peledak kedua, Peledak non inisiasi yaitu bahan peledak  yang hanya meledak bila telah dipicu oleh peledak pertama.

E.    Permissible explosive
Khusus untuk tambang batubara bawah tanah. Untuk menghindari ledakan dari gas metan (CH4) dan debu akibat aktifitas peledakan
Ciri-Ciri:
   - Temperatur peledakan rendah
   - Volume gas sedikit dan tidak beracun
   - Penyalaan singkat
Contoh: Nitroglyserin, Straight dynamite, Amonium   dynamite

F.    Propelan
Propelan merupakan suatu bahan bakar yang proses pembakarannya tidak memerlukan udara (oksigen), karena kebutuhan oksigen yang diperlukan untuk proses pembakaran telah terkandung dalam Propelan itu sendiri.
1.    Berdasarkan fasa propelan dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
a.    Propelan padat terdiri dari : dasar tunggal (single base),  dasar ganda (double base) dan komposisi.
b.    Propelan cair dapat dibedakan menjadi monopropelan dan bipropelan. Monopropelan artinya dalam propelan tersebut telah mengandung unsur utama dalam tiap molekulnya.Bipropelan berarti bahan bakar dan oksidator terpisah dan baru akan tercampur di dalam ruang bakar.

2.    Berdasarkan sifat campurannya, propelan padat dapat menjadi dua macam, yaitu:
a.    Tipe propelan padat homogen, yaitu propelan padat dengan nitroselulosa   sebagai bahan dasar dalam komposisinya dan bahan lain yang pada umumnya berupa senyawa organik.
1)    Disebut single base propelan kalau propelan homogen tersebut dibuat dari nitroselulosa   sebagai bahan utama dalam komposisinya.
2)    Disebut double base propelan bila propelan homogen tersebut dibuat dengan nitroselulosa dan nitrogliserin sebagai bahan utama dalam komposisinya.
3)    Disebut triple base propelan bila propelan homogen tersebut dibuat dengan nitroselulosa, nitrogliserin, dan nitroguanidin sebagai bahan utama dalam komposisinya.
b.    Tipe komposisi propelan padat, yaitu suatu jenis propelan padat yang dibuat dengan mencampurkan bahan bakar dengan bahan pengikat lainnya dengan oksidator ditambah berbagai macam additive.

Bom militer ada 3 diantaranya:
1.      Dilempar\granat
2.      Dipasang\ranjau
3.      Dilontarkan\roket

Tanda warna dalam bom:
1.      Merah –bom pembakar
2.      Kuning – high explosive\
3.      Grey-kimia’\
4.      Putih-signal
5.      Biru-latihan

Jarak aman
1.      Kurang lebih 1 kg=150m\
2.      Lebihdari 1-5 kg=250m
3.      30m mobil 300sd 500m


MENERIMA Satpam: BOM MELALUI TELEPON
  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Aktifkan rekaman telepon jika tersedia.
  3. Ambil buku dan pensil untuk mencatat setiap informasi yang diberikan penelepon.
  4. Perpanjang pembicaraan di telepon dengan cara :
    • Tanyakan dimana bom diletakkan, alasan memasang bom, jenis apa, kapan akan meledak, dsb.
    • Sarankan ke penelepon bahwa di tempat jaga Anda adalah fasilitas umum sehingga bila penelepon niat mengebom pasti akan banyak karyawan yang meninggal dan keluarganya akan sedih (untuk menarik simpati penelepon).
    • Dapatkan informasi sebanyak mungkin dari si penelepon.
  5. Identifikasi si penelepon : Pria/wanita, Tua/muda/anak-anak, gugup/tidak.
  6. Simak suara latar belakang lain yang terdengar (suara kereta api, jalan raya, plaza, dsb).
  7. Perhatikan dengan seksama dialek (Batak, Jawa, dll), penggunaan kata-kata, nada, dan suara.
  8. Segera laporkan ancaman bom tersebut kepada atasan Anda, dan jangan memberitahu kepada orang lain yang tidak berkepentingan dengan tujuan tidak membuat panik suasana.
  9. Bila evakuasi diperlukan, bantu proses evakuasi dan arahkan ke Muster Point dengan tenang (Evakuasi dilakukan sebelum pencarian benda mencurigakan).
  10. Bantu HSE Officer melakukan perhitungan jumlah karyawan di Muster Point. Bila masih kurang, lakukan pencarian dengan tetap koordinasi dengan HSE Officer.
  11. Lakukan penyisiran di dalam dan di luar area jaga untuk menemukan benda yang dicurigai. Minta bantuan penghuni masing-masing ruangan membantu mencari di daerahnya sendiri karena mereka lebih paham benda-benda yang ada di area mereka. Bila menemukan benda yang mencurigakan, jangan ditangani sendiri, hubungi Chief Security Officer dan HSE Officer.
  12. Pastikan tidak ada orang yang tidak berkepentingan mendekati area penemuan barang yang mencurigakan tersebut.
  13. Karyawan dilarang memasuki ruangan sebelum ada pemberitahuan lebih lanjut dari HSE Officer dan dipastikan aman..

TPTKP
(Tindakan Pertama Pada Tempat Kejadian Perkara)

TPTKP atau tindakan pertama pada tempat kejadian perkara harus diketahui oleh personil security.yang dilakukan pada tkp adalah :
1.mengamankan dan menutup tkp
2.mempertahankan status quo / keaslian
3.menolong korban yang ada

persiapan menuju tkp :
 - membawa alat tulis
- kamera
- security line
- senter
- kapur
- bedak
- sarung tangan
- kantong
- tali / benang
- borgol
- pentungan

TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
adalah :Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan. Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang- barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan.

mengambil barang bukti untuk disimpan :
- hanya dilakukan oleh petugas yang diberi wewenang dan hanya dilingkungan kerjanya
- terbatas terhadap benda serta hanya yang berada dilingkungan perusahaan/kerjanya
- disaksikan dua orang saksi/pekerja yang berada dilingkungan tempat tersebut
- membuat laporan/berita acara
- disimpan sebaik-baiknya dalam tempat khusus dan tanggung jawab atasnya ada pada pe
tugas yang berwenang ditempatmenyimpan sementara benda tersebut untuk kepentingan
investigas
Dalam pelaporan kejadian yang menyangkut materi laporan agar dapat menjawab pertanyaan yang mengandung unsur 7 kah ,yaitu :
1. siapakah : pelapor , korban , saksi
2. apakah : apakah yang terjadi apakah perbuatan pidana
3. dimanakah : dimanakah tempat kejadiannya dimana barang bukti berada
4. dengan apakah : modu operasi,alat yang dipergunakan
5. mengapakah : mengapakah perbuatan itu dilakukan bagaimana akibat yang dilakukan
6. bagaimanakah : bagaimana perbuatan itu terjadi
7. bilamanakah : bilamanakah perbuatan itu terjadi

Tindakan Lidik : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran hukum
tatacara lidik :
 - interview
- observasi
- suveilance/pembuntutan
- undercover/penyusupan
- informan

Berdasarkan jenisnya seragam satpam dibagi menjadi 4 (empat) yaitu :
1.      Seragam satpam Pakaian Dinas Harian (PDH);
2.      Seragam satpam Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
3.      Seragam satpam Pakaian Seragam Harian (PSH);
4.      Seragam satpam Pakaian Seragam Lapangan (PSL).
Seragam satpam PDH
Seragam satpam PDH terdiri dari :
  • tutup kepala memakai pet, berwarna biru tua dilengkapi dengan:
  1. klep warna hitam;
  2. pita hias untuk setingkat supervisor ke atas berwarna kuning, staf berwarna putih dan anggota berwarna hitam;
  3. knop tali hias berbentuk bundar dengan simbol emblem Satpam;
  4. emblem untuk setingkat supervisor keatas berwarna kuning emas dengan alas beludru hitam sedangkan untuk staf dan anggota berwarna putih perak;
  • baju kemeja lengan pendek berwarna putih dan memakai lap pundak (schouderlap);
  • celana untuk pria adalah celana panjang berwarna biru tua dan rok panjang di bawah atau kulot untuk wanita yang penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan;
  • sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam, dan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm warna hitam;
  • ikat pinggang terdiri dari sabuk besar ( kopelriem) berwarna hitam dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem;
  • atribut, terdiri dari :
  1. monogram dari logam dipasang pada leher baju, untuk pimpinan berwarna kuning emas, sedangkan anggota lainnya berwarna putih;
  2. pita nama terbuat dari kain berwarna dasar putih dijahit di atas saku sebelah kanan dengan tulisan berwarna hitam, sedangkan di bawah nama ditulis nomor registrasi dari anggota yang bersangkutan dengan tulisan berwarna hitam;
  3. pita Satpam terbuat dari kain berwarna dasar putih dengan huruf berwarna hitam dijahit di atas saku dada sebelah kiri;
  4. badge terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri yang menunjukkan instansi/proyek/badan usaha yang menggunakan Satpam tersebut;
  5. tanda lokasi terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kiri di atas badge yang menunjukkan lokasi Poltabes/Polres/ta yang membawahi operasionalisasi Satpam tersebut;
  6. badge Mabes Polri atau Polda terbuat dari kain dijahit pada lengan baju kanan yang menunjukkan dimana Satpam tersebut diregistrasi;
  7. tali peluit untuk setingkat supervisor ke atas di bahu kanan berwarna hitam, sedangkan untuk staf dan anggota di bahu kiri berwarna hitam;
  8. tanda jabatan hanya untuk setingkat Supervisor dilekatkan pada saku sebelah kiri yang terbuat dari logam berwarna kuning emas;
  9. pentung/ruyung yang digunakan menyesuaikan spesifikasi teknis dan penggunaan yang digunakan pada Polri;
  10. pisau rimba ( survival & tactical) dan multi fungsi ( multi function);
  11. tanda kompetensi Kepolisian terbatas gada pratama, gada madya dan gada utama terbuat dari logam dipasang pada dada kiri;
  12. tanda kualifikasi/spesialisasi keahlian/keterampilan ditempatkan di atas pita sekuriti di bawah tanda kompetensi.
Seragam Satpam PDL
Seragam satpam PDL terdiri dari :
  • tutup kepala memakai topi lapangan berwarna biru tua dilengkapi dengan emblem;
  • baju kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan memakai lap pundak
    ( schouderlap);
  • celana untuk pria dan wanita, bentuk dan warna sama dengan seragam Satpam PDH pria, ditambah dengan pemegang kopelriem;
  • sepatu untuk pria sepatu dinas lapangan berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu rendah berwarna hitam;
  • ikat pinggang terdiri dari kopelriem berwarna putih dan ikat pinggang kecil berwarna hitam;
  • atribut seragam satpam PDL sama dengan seragam satpam PDH sebagaimana kecuali tali peluit berwarna putih.
Seragam satpam PSH
Seragam satpam PSH terdiri dari :
  • stelan safari berwarna gelap bagi pria dan wanita;
  • sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
  • atribut, terdiri dari :
  1. papan nama terbuat dari bahan mika berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih, ditempatkan pada dada kanan;
  2. kompetensi Kepolisian Terbatas, Gada Pratama, Gada Madya dan Gada
    Utama, terbuat dari logam dipasang pada dada kiri.
Seragam satpam PSL
  • stelan jas lengkap berwarna biru tua bagi pria dan wanita;
  • sepatu untuk pria sepatu rendah berwarna hitam dengan kaos kaki berwarna hitam sedangkan untuk wanita sepatu pantofel dengan tumit setinggi 5 (lima) cm berwarna hitam;
  • atribut terdiri dari tanda kompetensi Gada Pratama, Gada Madya atau Gada Utama ditempatkan pada dada kiri.
PATROLI

Pengertian Patroli
Patroli adalah tindakan pencegahan yang dilaksanakan dengan cara perondaan, anggota Satpam bergerak dari satu titik ke titik lainnya untuk memeriksa dan memastikan area dalam keadaan aman dan tertib. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan petugas, disarankan pelaksanaan patroli dilakukan oleh dua orang anggota.

Tujuan dilaksanakannya patroli, adalah :
1.    Memastikan keadaan aman (tidak ada ancaman, tidak ada gangguan keamanan dan           bebas dari resiko) serta keadaan tertib terkendali dapat terjaga.
2.    Memeriksa kelengkapan dan kondisi asset.
3.    Memastikan operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar.


1. TUGAS PENGATURAN
kegiatan satpam di sesuaikan dengan keadaan dari lingkungan serta kebutuhan masing-masing instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan sebagai penjabaran dari fungsi satpam. Maka dalam melaksanakan tugasnya,satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya adalah tugas pengaturan,penjagaan,patroli/perondaan dan tugas-tugas lain serta penanganan ke adaan darurat.
Yang dimaksud dengan tugas pengaturan adalah sebagai menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya,khusus nya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang di berikan oleh pimpinan instansi/proyek/badan usaha yang bersangkutan seperti :
a. Pengaturan tanda pengenal pegawai/karyawan
b. Pengaturan penerimaan tamu
- pengawasan umum terhadap tamu keluar masuk
- pengawasan kendaraan tamu
- pengaturan barang milik tamu
c. Pengaturan parkir kendaraan baik kendaraan karyawan maupun tamu.

2. TUGAS PENJAGAAN
A.Penjagaan adalah salah satu tugas satpam di bidang preventif yang dilakukan di tempat tempat penting/tertentu, baik secara tetap maupun untuk sementara,dengan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban umum serta menyegah terhadap terjadinya penyimpangan penyimpangan sosial, pelangaran pelangaran peraturan hukum dan perundang undangan serta berbagai bentuk tindak pidana.
Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk/keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya.

B. Bentuk bentuk penjagaan dapat berupa pos tetap atau pos sementara
1.) pos tetap
yang dimaksud dengan pos tetap adalah pelaksanaan tugas penjagaan yang harus di lakukan secara terus menerus di tempat tempat tertentu di penjagaan lokasi lingkungan/kawasan kerja.
2.) pos sementara
dalam rangka menghadapi beban peningkatan isidentil dalam pelaksanaan tugas jaga pada pos tetap untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan tugas penjagaan yang berbentuk pos sementara ini di adakan pada tempat-tempat yang di angap penting misal : penjagaan pada proyek yang penting di lingkungan/kawasan kerja atau penjagaan pada rumah rumah VIP.
C. Pelayanan terhadap masyarakat
sesuai dengan peranan penjagaan maka dasar pelaksanaan tugas dari penjagaan adalah melayani masyarakat dalam bentuk memberikan bantuan/pertolongan. Karena itu setiap petugas jaga harus lebih peka dan tanggap dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat.

3. TUGAS PATROLI/PERONDAAN
A.Pengertian patroli
1.) kata patroli berasal dari kata" PATROUILLE" begerak,dalam,lumpur patroli adalah penugasan dua orang atau lebih, petugas satpam dengan tujuan tertentu untuk memdatangi suatu tempat atau menjelajah suatu daerah yang adanya ganguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
2.) tugas patroli adalah suatu kegiatan satpam dalam rangka melaksanakan segala usaha di bidang tugas tugasnya yang bersifat preventif dan tindakan represif tingkat pertama.

B. BENTUK KEGIATAN
1.) pada dasar nya hakekatnya tugas patroli meliputi :
- perondaan
- persambangan
- pengawalan
2.) melakukan perondaan di sekitar kawasan kerjanya menurut route dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan ganguan serta mengatur kelancaran lalulintas di luar komplek/sekitar lingkungan kerjanya.

  Surat keputusan Kapolri

No.Pol.Skep/302/lll/1993
Tentang : Tanda kualifikasi pendidikan satpam

* Surat keputusan bersama Menaker
No.KEP.275/Men/1989 dan
Kapolri No.Pol.Kep/04/V/1989
Tentang : Jam kerja,Shift dan Jamistirahat serta Pembinaan tenaga kerja satpam.

* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1019/Xll/2002
Tentang : Pakaian seragam dinas satpam.

* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1021/Xll/2002
Tentang : Nomor registrasi dan KTA satpam.

* Surat keputusan Kapolri No.Pol.17 Tahun 2006
Tentang : Pedoman pembinaan Badan Usaha Jasa Pengaman danPenyelamatan (BUJPP)

* Peraturan Kapolri No.Pol.18 Tahun 2006
Tentang Pelatihan dan KerikulumSatpam.

* Peraturan Kapolri No.Pol.24 Tahun 2007
Tentang : Sistem pengamanan management perusahaan/instansi/pemerintahan.

* Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/244/ll/1999 tertanggal 26 Februari 1999
Tentang : Perijinan senjata api Non organik ABRI untuk beladiri

 ANCAMAN BOM

ANCAMAN BOM
Pengertian
Suatu berita yang disampaikan melalui surat atau telepon / alat komunikasi lainnya oleh seseorang atau kelompok / organisasi yang tidak jelas identitasnya tentang keberadaan sebuah atau lebih Bom, yamg setiap saat dapat meledak.
Dampak Ancaman Bom
  • Panik
  • Hilangnya Kepercayaan Pucblic
  • Hilangnya Waktu Produksi / Operasiaonal Kerja
  • Kecelakaan Evakuasi (Panik & Bingung)
  • Gangguan Psikologi dan Stress
PADA SAAT MENERIMA ANCAMAN TELPON
  1. 1.Tenang.
  2. 2.Jangan gugup (supaya memberikan laporan yang jelas)
  3. 3.Ulur waktu (ajaklah sipenelpon untuk berlama-lama berbicara, bila mungkin tanya identitas, alamat sipenelpon).
  4. 4.Menghubungi Petugas Keamanan / Pimpinan & Telkom (dengan mengulur-ulur waktu diharapkan bisa dapat melakukan perekaman pembicaraan kepada No. Tersebut)
  5. 5.Cari Motivasi ( tujuan sipelpon sehimgga mengancam), isi form/checklist yang tersedia dibawah telpon anda.

15 UNSUR NEGOSIASI
  1. 1.Ingat bahwa segala sesuatu dapat di negosiasikan.
  2. 2.Fokuskan visi pada kesepakatan yang akan di tuju.
  3. 3.Persiapkan segala sesuatu terlebih dahulu.
  4. 4.Ajukan pertanyaan
  5. 5.Mendengar (menyimak)
  6. 6.Tentukan target untuk setiap kesepakatan
  7. 7.Targetkan tujuan semaksimal mungkin.
  8. 8.Kembangkan pilihan-pilihan & strategi.
  9. 9.Berpikir layaknya seekor Dolphin
  10. 10.Jujur & Adil
  11. 11.Jangan pernah menerima penawaran pertama
  12. 12.Rundingkan dengan kekuatan/kuasa (jika memungkinkan)
  13. 13Temukan apa yang diinginkan pihak lawan
  14. 14.Kooperatif dan bersahabat
  15. 15.Gunakan kekuatan kompetisi
Untuk mempermudah kita, ijinkanlah saya berbagi tips, dan ini boleh anda gunakan tetapi bukan merupakan patokan mutlak (silahkan modofokasi dengan kebutuhan dan jenis usaha anda) ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar